Ombudsman Sebut Novel Irit Bicara pada Polisi, KPK Tak Terima

Rabu, 14 Februari 2018 | 01:45 WIB
Ombudsman Sebut Novel Irit Bicara pada Polisi, KPK Tak Terima
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK berkomentar soal Novel Baswedan. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala yang mengatakan Novel Baswedan kurang kooperatif saat diperiksa penyidik Polri. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah menilai pernyataan Adrianus keliru. Pasalnya, Novel sudah menjadi korban penyiraman air keras, seharusnya tidak disalahkan, apalagi dalang pelaku teror tersebut belum terungkap. 

"Bagaimana mungkin korban yang bahkan sampai hari ini masih harus menjalani operasi berulang-ulang terhadap matanya, terpisah dari keluarga, sementara pelaku penyerangan belum ditemukan justru yang disalahkan," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018). 

Seharusnya, kata Febri, Ombudsman tidak membebankan proses pembuktian kepada korban. Menurut dia, hal tersebut sama saja melemparkan tanggung jawab kepada korban. 

"Intinya jangan bebankan proses pembuktian pada korban," kata Febri.

Lebih lanjut, Febri menegaskan, dalam kasus ini Novel adalah korban, bukan saksi kunci. Mengingat, saat penyiraman terjadi Novel tidak melihat wajah pelaku. Air keras itu juga mengarah langsung ke mata Novel.

"Novel tidak mungkin tau siapa yang menyiramnya, karena sebelum dia bisa mengetahui itu matanya sudah disiram pada selasa subuh itu. Jadi bagaimana mungkin bertanya pada orang yang menjadi korban penyiraman tersebut," katanya. 

Karena itu, Febri meyakini penyidik Polri memiliki metode investigatif yang sistematis untuk dapat mengungkap teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK ini. 

Sebelumnya, Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala menilai penyidik KPK Novel Baswedan bersikap tidak kooperatif untuk menuntaskan kasusnya sendiri.  

“Dua minggu lalu kami memeriksa penyidik (kasus novel). Kami diberikan BAP, cuma itu tipis sekali hanya dua sampai tiga lembar. Mana ada BAP segitu, apalagi dia korban. Namanya korban kan ingin curhat agar kasusnya cepat selesai,” kata Adrianus di Mapolda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI