Suara.com - Sidang ke-3 perceraian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya Veronica Tan ditunda sampai minggu depan. Sidang ditunda karena Ketua Majelis Hakim Sutaji berhalangan hadir.
Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, menejelaskan Sutaji tidak dapat memimpin persidangan dengan agenda pembuktian karena sedang bertugas di Pengadilan Tinggi.
"Harusnya kan hari ini pembuktikan dari penggugat, tapi karena memang ketua majelis hakimnya tidak ada, lagi tugas di pengadilan tinggi yang tidak bisa ditinggal," ujar Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).
Sidang dengan agenda yang sama akan dilaksanakan pada Rabu (21/2). Adapun agendanya adalah pembuktian dari pihak penggugat.
Baca Juga: Sandiaga Uno: Happy Valentine's Day Semua....
"Ditunda dengan agenda yang sama. Pembuktian bukti-bukti surat," kata Josefina.
Ia menjelaskan, bukan hanya surat nikah Ahok dengan Veronica yang dibawa dalam sidang pembuktian nanti.
Akta kelahiran ketiga anak Ahok dengan Veronica juga akan diperlihatkan ke majelis hakim, termasuk bukti penyebab perceraian.
"Bukan cuma administrasi, tapi juga yang mendukung gugatan. Tadi sudah disebutkan ada rekaman dan juga surat juga," katanya.
Keretakan rumah tangga Ahok dengan Veronica dikabarkan sudah sejak tujuh tahun lalu, atau pada tahun 2010. Teman dekat Veronica berinisial JT dituding sebagai pemicu perceraian.
Baca Juga: DPR Tunda Pelantikan Wakil Ketua DPR Baru dari PDIP
Ahok mempercayakan penanganan perkara kepada Law Firm Fifi Lety Indra. Saat ini, Ahok sedang menjalani masa tahanan di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.