Suara.com - Bertepatan dengan perayaan Hari Valentine, Rabu (14/2/2018), Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang lanjutan gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya, Veronica Tan.
Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan sidang ke-3 pada pagi hari ini beragendakan pembuktian.
"Agendanya pembuktian dari penggugat," ujar Josefina kepada Suara.com.
Josefina tidak menjelaskan secara detail bukti yang akan dipaparkan di hadapan majelis hakim. Ia menuturkan, bukti yang sudah disiapkan terkait materi gugatan.
Baca Juga: Polisi: Suliyono Penyerang Gereja St Lidwina adalah 'Lone Wolf'
"Pembuktian bukti surat saja. Surat yang terkait perkara. Jangan (bicara di sini), nanti saja setelah pembuktian," kata Josefina.
Keretakan rumah tangga Ahok dengan Veronica sudah terjadi sejak tujuh tahun lalu, atau pada tahun 2010.
Teman dekat Veronica berinisial JT dituding sebagai pemicu perceraian. Kubu Ahok menilai pihak tergugat berselingkuh dengan JT.
Ahok mempercayakan penanganan perkara kepada Law Firm Fifi Lety Indra.
Kekinian, Ahok sedang menjalani masa tahanan di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Hajar Basel 4-0, Guardiola: Man City Takkan Terlena di Leg Kedua
Surat gugatan didaftarkan oleh perwakilan Law Firm Fifi Lety Indra, Josefina, pada Jumat, 5 Januari 2018.