Efendi, satu-satunya mantan penghuni rumah itu yang masih hidup, masih berada di RS Bhayangkara Kramatjati.
Kalaupun sudah sembuh, ia dipastikan tak kembali ke rumah tersebut. Sebab, kekinian ia sudah menjadi tersangka pembunuhan istri siri dan dua putri tirinya.
Efendi dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Jangan Anggap Remeh! Periksa 8 Penyebab Sering Kesemutan