Kasus Murid Aniaya Guru hingga Tewas Siap Disidangkan

Yazir Farouk Suara.Com
Rabu, 14 Februari 2018 | 04:02 WIB
Kasus Murid Aniaya Guru hingga Tewas Siap Disidangkan
Ilustrasi penganiayaan, penyerangan, pemukulan, pengeroyokan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Sampang melimpahkan berkas penyidikan kasus penganiayaan guru oleh siswanya sendiri di SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, Jawa Timur ke kejaksaan Negeri Sampang pada Selasa (13/2/2018).

Menurut Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto, penyerahan berkas perkara tersebut sesuai target penyidikan setelah ada penetapan tersangka.

Kata Hery, cepatnya pemberkasan kasus dengan tersangka HI (17) itu karena termasuk salah satu kasus yang menonjol yang terjadi di Kabupaten Sampang.

"Kami sudah memeriksa 16 orang sebagai saksi baik pihak sekolah, keluarga korban, pelaku, dan sanksi ahli terkait kasus ini," katanya seperti dikutip dari Antara.

Sementara, Munarwi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang yang menangani kasus itu, menjelaskan saat menyerahkan berkas perkara, tersangka didampingi orang tua, dan kakak, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sampang, dan penasihat hukum.

"Ya sudah diterima dan dinyatakan lengkap, perbuatan tersangka memenuhi unsur pidana," kata Munarwi.

Munarwi menuturkan untuk itu pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang Rabu (14/2). Saat ini tersangka HI dititipkan ke Rutan Kelas II B Sampang.

"Jika sudah dilimpahkan, kemungkinan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan akan dilaksanakan pada Senin (19/2/2018)," katanya.

"Sekarang ini sudah siap termasuk administrasinya, besok pagi (Rabu) sudah dilimpahkan ke PN," ujarnya lagi.

Munarwi menambahkan, tersangka dikenakan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

"Hanya karena yang bersangkutan masih di bawah umur maka ada perbedaan dalam penjatuhan hukumannya yaitu separuh dari ancaman," katanyan.

Penganiayaan berujung maut terhadap guru seni rupa Ahmad Budi Thajyanto itu dilakukan seorang murid SMAN 1 Torjun, HI.

Peristiwa itu terjadi Kamis (1/2/2018) sekitar pukul 13.00 WIB kemarin. Korban guru seni rupa mengisi pelajaran melukis di halaman luar depan kelas XII.

Saat kegiatan belajar berlangsung, pelaku tak menggubris dan menggangu teman lainnya. Korban menegur pelaku agar mengerjakan tugas seperti temannya yang lain.

Namun teguran itu tetap tidak dihiraukan pelaku. Korban kemudian menggoreskan cat ke pipi pelaku.

Pelaku tidak terima dan mengeluarkan kalimat tidak sopan. Karena tidak sopan, korban memukul pelaku dengan kertas absen.

Pukulan itu ditangkis pelaku dan langsung menghantam mengenai pelipis kanan korban. Akibatnya, korban tersungkur ke tanah dan berusaha dilerai siswa lain.

Usai kejadian itu seluruh siswa masuk kelas. Di dalam kelas, pelaku sempat meminta maaf kepada korban disaksikan murid-murid yang lain.

Setelah pelajaran usai, korban dan pelaku pulang ke rumahnya masing-masing. Korban masih sempat bercerita kepada kepala sekolah tentang kejadian pemukulan yang dilakukan muridnya.

Setiba di rumah, korban langsung istirahat karena mengeluh pusing dan sakit kepala. Sekitar pukul 15.00, korban dibawa ke Puskesmas Jrengik, Kabupaten Sampang. Karena pihak Puskesmas tidak mampu menangani, korban kemudian dirujuk ke rumah sakit Kabupaten Sampang. Korban kembali dirujuk ke rumah sakit DR Soetomo, Surabaya.

Pihak rumah sakit kemudian menangani korban dan korban dinyatakan mengalami mati batang otak (MBO), yang menyebabkan seluruh organ tubuhnya tidak berfungsi.

Sekitar pukul 21.40, korban dinyatakan meninggal dunia. Korban kemudian langsung dibawa pulang dari RS. Dr. Soetomo Surabaya ke rumah duka di Dusun Pliyang, Desa Tanggumong Kota di Sampang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI