KPK Tahan Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari

Rabu, 14 Februari 2018 | 01:13 WIB
KPK Tahan Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dian diduga menerima uang Rp60 juta dari Basikun sebagai bagian dari fee pengadaan buku yang diambil dari anggaran pokir DPRD Kabupaten Kebumen.

Atas perbuatannya, Dian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor. 30 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dian merupakan tersangka keenam yang diproses dalam kasus ini.

Dalam pengembangan lebih lanjut, KPK telah menetapkan Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan seorang swasta yang merupakan tim sukses Yahya berinisial HA dan Komisaris PT KAK berinisial KML sebagai tersangka. Mohamad dan HA diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji.

Sedangkan KML diduga telah memberi atau menjanjikan sesutu agar penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat atau berhubungan dengan pengadaan barang jasa di kebumen tahun ajaran 2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI