Suara.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Tinia Budiati mengatakan, hanya pihak kepolisian yang bisa membuktikan kebenaran video asusila diduga diambil di 4Play Club & Bar Lounge - nama baru Alexis - hasil investigasi salah satu media massa.
"(Pembuktiannya) Di polisi lah. (Di Disparbud) nggak ada," ujar Tinia kepada wartawan, Selasa (13/2/2018).
Pembuktian itu terkait dengan hasil investigasi sebuah media massa yang mengklaim masih adanya dugaan praktik prostitusi di 4Play Club & Bar Lounge, Alexis, Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara.
Tinia menerangkan, pengawasan tempat hiburan malam Jakarta saat ini tidak ada di Dinas Pariwisata. Hal ini sejak perubaham struktur organisasi yang dilakukan di pemerintah DKI Jakarta.
"Fungsi (pengawasan) itu nggak ada lagi di kami. Kami hanya pembinaan. Pembinaan itu sifatnya administrasi. Bidangnya tidak ada," katanya.
Ia menjelaskan, tempat hiburan yang melanggar aturan bisa ditindak oleh Satpol PP. Tetapi, untuk pencabutan izin usaha berada di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Artinya gini lho, kami kalau ada seperti itu petugas kami ada yang memanggil. Nah ini kan pengaduan, artinya ada laporan lah, kami panggil, bener nggak nih kejadian ini? Gitu, kan. Itu saja yang bisa kami lakukan," katanya.
"Kemudian kalau memang ini menjadi perkara kita serahkan kepada pihak yg berwajib yaitu kepolisian," Tinia menambahkan.
Pihak 4Play Club & Bar Lounge, Alexis, kata Tinia, juga bisa mengadukan hasil investigasi media massa yang menyebut masih ada praktik prostitusi ke polisi.
"Silakan masing-masing kalau pihak Alexis nggak setuju nanti (bisa lapor)," kata dia.