Suara.com - Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan UU MPR, DPD, DPR dan DPRD yang kemarin sudah disahkan DPR, utamanya pasal 245 tentang imunitas anggota DPR telah melanggar asas kesamaan di mata hukum.
Menanggapi Laode, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai pernyataan dia sebagai pimpinan lembaga penegak hukum tak pantas.
"Sebenarnya menurut saya siapapun boleh menilai, termasuk pimpinan KPK. Cuma, karena KPK aparat penegak hukum dalam hal ini, alangkah baiknya itu jadi domainnya pengamat atau dari masyarakat lain," kata Fadli di DPR, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Menurut Fadli, bukan tupoksi KPK untuk mengomentari produk hukum yang telah dibuat DPR.
Baca Juga: DPR Akhirnya Sahkan UU MD3 Terbaru
"Memang sah saja dari pimpinan atau KPK untuk mengomentari. Tapi alangkah bijaknya kalau itu terkait dengan yang bukan tupoksinya, ya tidak usah terlalu, misalnya banyak berbicara," ujar Fadli.
Fadli menilai pernyataan Laode bisa dinilai tendensius oleh publik.
"Kalau itu tidak terkait tupoksinya. Karena itu dianggap politis. Ini kan produk dari sebuah lembaga dan sudah ada salurannya, termasuk yang mau melakukan judicial review atau yang lain juga," tutur Fadli.
Pernyataan Laode singa tadi, bisa menimbulkan rekasi masyarakat.
"Ya bukan tupoksinya lah, walaupun sah-sah saja. Tapi kan pada akhirnya ada aksi, ada reaksi semacam itu," kata Fadli.
Baca Juga: Tolak Pengesahan RUU MD3, Nasdem dan PPP WO dari Paripurna DPR