Dalam kasus ini, Agus dijerat Pasal 285 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan atau Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berkedok Usir Roh, Dukun Ini Cabuli Tiga Perempuan
Selasa, 13 Februari 2018 | 17:07 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Santri di Bantaeng Diduga Disiksa Dan Dilecehkan Sebelum Ditemukan Tewas Tergantung
25 November 2024 | 17:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 23:12 WIB
News | 22:16 WIB
News | 20:39 WIB
News | 20:34 WIB
News | 19:57 WIB