17 Poin Dalam RKUHP Ancam Kebebasan Pers dan Berekspresi

Selasa, 13 Februari 2018 | 16:18 WIB
17 Poin Dalam RKUHP Ancam Kebebasan Pers dan Berekspresi
Konferensi pers Koalisi Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Pers tentang RKHUP. [Dok AJI Jakarta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

8. Penghinaan terhadap Simbol Negara

9. Penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara

10. Penghinaan terhadap agama

11. Penyebaran dan Pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme

12. Pernyataan perasaan permusuhan atau penghinaan terhadap kelompok tertentu

13. Penghasutan untuk melawan penguasa umum

14. Penghasutan untuk meniadakan keyakinan terhadap agama

15. Tindak Pidana Pembocoran rahasia

16. Penyiaran berita bohong dan berita yang tidak pasti

17. Gangguan dan Penyesatan proses pengadilan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI