Suara.com - Saat ini DPR khususnya Komisi III bersama Pemerintah masih tetap melakukan pembahasan terhadap rumusan pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Meski sempat beredar isu bahwa RKUHP akan disahkan dalam waktu dekat akan tetapi pasca desakan masyarakat sipil melalui serangakaian aksi pada akhirnya rencana pengesahan dalam waktu dekat pun ditunda.
"Meski begitu, masyarakat sipil tetap harus mengawal proses pembahasan yangs sedang berjalan. Khususnya mengenai norma pasal yang berpotensi mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers," kata Nawawi Bahrudin Direktur LBH Pers di Jakarta, Selasa (13/2018).
Dalam berbagai rumusan pasal-pasal dalam RKUHP masih banyak rumusan yang berpotensi mengkriminalkan kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers. Ketentuan yang berpotensi mengkriminalisasi tersebut adalah :
1. Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, kepala negara dan wakil kepala negara sahabat, penghinaan terhadap pemerintah
2. Penghinaan terhadap Pemerintah
3. Pencemaran nama baik
4. Fitnah
5. Penghinaan ringan
6. Pengaduan fitnah
7. Pencemaran orang yang sudah meninggal