Menurut Bambang, melindungi diri di balik profesi merupakan kebutuhan dasar manusia, yang tidak ingin kehormatannya dijatuhkan.
"Kalau itu diatur dalam UU MD3, apa yang salah? Tidak ada yang salah. Undang-Undang yang kita buat ini adalah kebutuhan dasar manusia, bahwa siapapun warga negara Indonesia yang merasa dirinya terhina itu boleh melaporkannya ke penegak hukum," ujar Bambang.
"Ada delik aduannya, kalau dia punya profesi maka lembaga profesi itulah yang membantu dirinya untuk melaporkan penuntutan. Kalau wartawan ada dewan pers, kalau advokat ada Peradi, kalau DPR ada MKD. Jadi tidak ada yang salah," ujar Bambang menambahkan.