Pencuri Dibekuk Setelah Unggah Hasil Curian di Facebook

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 13 Februari 2018 | 14:59 WIB
Pencuri Dibekuk Setelah Unggah Hasil Curian di Facebook
Ilustrasi ditangkap
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Polres Palu meringkus AR (44), buruh bangunan, dan temannya RF (24) pekerja swasta, atas tuduhan mencuri barang-barang elektronik.

Keduanya diringkus, setelah mengunggah dan menawarkan barang-barang hasil curian mereka melalui Facebook.

"Niat mereka memang mau menjual hasil curian mereka melalui media sosial, namun tindakan itu menjadi petunjuk bagi polisi untuk menangkap para pelaku," kata Kapolres Palu Ajun Komisaris Besar Mujianto kepada Antara, Selasa (13/2/2018).

Ia menjelaskan, Sabtu (10/2) sekitar pukul 10.00 WITA, Satreskrim Polres Palu menerima pengaduan dari masyarakat yang kehilangan telepon seluler di Lapangan Vatulemo Palu, depan Balai Kota Palyu.

Baca Juga: Sekeluarga Tewas Berpelukan, Suami Siri Emma Jadi Tersangka

Sekitar pukul 15.00 WITA, polisi mendapat info bahwa ponsel korban yang hilang tersebut telah diunggah ke akun Facebook berinisial IX.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Polres Palu bekerja sama dengan jajaran Polsek Palu Timur mencari pemilik akun FB, dan berhasil mengetahui pemilik akun yang telah mengunggah barang elektronik yang diduga hasil curian tersebut.

"Anggota melakukan interogasi terhadap pemilik akun FB tersebut, dan yang bersangkutan mengaku disuruh menjual ponsel itu oleh mertuanya sendiri yang bernama AR, sementara AR menunggu di kos,” jelasnya.

Mendapat info tersebut, anggota Polres Palu langsung bergerak ke tempat kos pelaku dan mengamankan pelaku lalu membawanya ke kantor Polres Palu untuk dimintai keterangan.

"Pelaku kemudian mengakui bahwa selama ini ia telah pelaku melakukan beberapa kali pencurian di daerah Jalan Balai Kota dengan cara mengangkat sadel motor dan mengambil barang milik korban yang tersimpan di dalamnya," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Tembak Sopir GoCar Cabul dan Rampok Penumpang

Menurut Kapolres, pelaku mengaku telah melakukan pencuriannya sebanyak 11 kali di TKP yang sama dengan barang bukti yang pernah dicuri seperti ponsel Samsung Tab 3 warna putih; ponsel xiaomi; Samsung Note 5; Samsung J1 warna putih; Xiaomi warna hitam; Samsung J2; Samsung J7; Samsung grand prime; Oppo F1s; Oppo F1s; dan, Oppo A37.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI