JATAM Ungkap Bupati Ngada Permulus Izin Tambang Setnov di NTT

Selasa, 13 Februari 2018 | 14:57 WIB
JATAM Ungkap Bupati Ngada Permulus Izin Tambang Setnov di NTT
Bupati Ngada yang juga bakal calon Gubernur NTT Marianus Sae usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai Bupati Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur Marianus Sae yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan bukan sosok yang bersih. Marianus jadi bupati sejak 2010.

Kepala Kampanye Jatam, Melky Nahar mengatakan kasus dugaan suap terkait proyek jalan dan jembatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang menjeratnya menjadi tersangka hanya salah satu korupsi Marianus selama menjabat.

Sebab di tahun pertama Marianus menjabat Bupati Ngada, dia menerbitkan 5 Izin Usaha Tambang (IUP). Salah satunya milik Mantan Ketua DPR yang kini menjadi terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto.

"Marianus Sae sesungguhnya bukan figur yang bersih. Dalam konteks pertambangan, Marianus Sae menerbitkan 5 IUP pada 2010. Salah satu perusahaan yang diberikan izin adalah PT Laki Tangguh Indonesia, milik Setya Novanto dengan luas konsesi mencapai 28.921 hektar," kata Melky melalui keterangan persnya, Selasa (13/2/2018).

Baca Juga: Suap Bupati Ngada Jadi Pintu Masuk Bongkar Korupsi di NTT

Melky mengatakan terkait hal itu, Politikus PKB tersebut pernah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 20 September 2013 atas dugaan manipulasi izin tambang PT Laki Tangguh.

"Dimana izin usaha pertambangan diterbitkan sebelum adanya permohonan tertulis dari pihak PT Laki Tangguh," kata Melky.

Lebih lanjut Mantan Koordinator Walhi NTT tersebut mengatakan selain pertambangan, Marianus juga tercatat menerbitkan Surat Izin Lokasi kepada Perusahaan Perkebunan Kemiri Reutealis Trisperma, PT Bumiampo Investama Sejahtera, anak perusahaan PT Bahtera Hijau Lestari Indonesia (BHLI) seluas 30.000 hektar pada tahun 2011. Penerbitan izin tersebut membuat lahan masyarakat dicaplok oleh perusahaan.

"Akibatnya, lahan masyarakat di Kecamatan Wolomeze diambilalih, hutan produksi masyarakat ditebang seenaknya," katanya.

Melky mengatakan ditangkapnya Marianus menjelang pemilihan kepala daerah tahun 2018 diharapkan menjadi peringatan bagi publik untuk lebih cermat lagi memandang politik elektoral, khususnya Pilkada Serentak pada Juni 2018 mendatang. Menurutnya, momen politik elektoral seperti Pilkada, Pileg dan Pilpres selalu berkaitan erat dengan praktik korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam.

Baca Juga: Ditangkap KPK, Bupati Ngada Dulu Pernah Blokir Bandara

"Apalagi biaya politik yang demikian besar, dimana untuk menjadi Walikota/Bupati setidaknya dibutuhkan biaya mencapai Rp20 miliar hingga Rp30 miliar, sedangkan untuk menjadi Gubernur bisa mencapai Rp20 miliar hingga Rp100 miliar. Kebutuhan biaya yang demikian besar ini tidak sebanding dengan jumlah kekayaan yang dimiliki para calon kepala daerah," kata Melky.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI