Suara.com - Aparat Polres Tangerang Kota resmi menetapkan Muktar Effendi (60) sebagai tersangka pembunuhan istri siri dan kedua putrinya, Selasa (13/2/2018).
Effendi diduga membunuh istri siri yang baru dinikahinya setahun terakhir, yakni Emma (40). Perempuan itu ditemukan tewas bersimbah darah sembari berpelukan dengan kedua putrinya, Nova(23) dan Tiara (13) di dalam kamar rumahnya, Blok B6 Nomor 5 Perumahan Taman Kota Permai 2, RW12 Periuk, Jati Using, Tangerang, Banten, Senin (12/2) sore.
“Hari ini, kami menetapkan ME sebagai tersangka atas dasar sejumlah bukti,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Harry Kurniawan saat menggelar perkara di lokasi kejadian, Selasa siang.
Ia mengatakan, Effendi diketahui terlibat percekcokan dengan Emma pada tiga hari sebelum peristiwa tragis tersebut.
Baca Juga: Manajer: Kami Tak Mau Lagi Disebut Penyumbang Medali, Tapi...
Harry mengungkapkan, keributan pasutri itu karena persoalan jual-beli mobil yang dilakukan oleh Emma tanpa persetetujuan Effendi.
“ME kesal karena korban menjual mobil kepada sauranya tanpa persetujuan dan tak diketahui pelaku,” ungkapnya.
Harry menuturkan, ME disangkakan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Sebelumnya, aparat telah mengolah tempat kejadian perkara dan mendapati fakta bahwa tak ada satu pun barang berharga keluarga itu yang hilang. Karenanya, dugaan keluarga itu dibantai perampok terbantahkan.
"Semua barang lengkap. Kulkas, TV, mobil ada semua," kata Harry.
Baca Juga: Polisi Tembak Sopir GoCar Cabul dan Rampok Penumpang
Selain itu, Harry menambahkan, polisi juga telah menemukan senjata tajam yang diduga digunakan pelaku untuk membunuh Emma dan dua putrinya.