Suara.com - Polisi telah meringkus sopir taksi online dari GoCar (Gojek) berinisial AN terkait kasus pencabulan dan perampokan yang menimpa ABK (28), perempuan yang menjadi penumpangnya. AN ditangkap polisi saat berada di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/2/2018) malam.
"Yang bersangkutan (AN) di Bekasi sudah kita tangakap," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (13/2/2018).
Polisi menembak lantaran AN melawan saat diringkus. Polisi tembak kaki AN.
"Awal petugasnya memberikan tembakan peringatan, namun tak digubris akhirnya dilakukan penindakan tegas ke arah kaki pelaku," kata Argo.
Baca Juga: Gojek Kesulitan untuk IPO di Bursa Efek Indonesia
Argo menambahkan polisi masih mendalami keterangan AN terkait telepon genggam korban yang diambil saat aksi pelecehan seksual itu dilakukan. Kepada polisi, AN mengaku telah membuang ponsel tersebut.
"Sedang dalam pendalaman ini. Handphone (korban) dibuang tersangka," katanya.
Aksi pencabulan itu terjadi saat ABK menumpang mobil Grand Livina yang dikemudikan AN di kawasan Cengkareng, Tangerang, Banten.
Namun, bukannya diantar ke lokasi tujuan, AN malah membawa korban ke sebuah tempat sepi. Di lokasi itu, kemudian AN menggerayangi tubuh karyawan perusahaan swasta tersebut. Tak hanya dicabuli, AN juga merampok ponsel korban.
Setelah itu, AN menurunkan ABK di tepi jalan di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kemudian korban melaporkan kasus pencabulan dan perampokan ke kantor polisi.
Baca Juga: Gojek Akui Saat Ini Butuh Kolaborasi Industri Online dan Offline