Dikritik! Wali Kota dan Bupati Bima Larang Perayaan Valentine

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 13 Februari 2018 | 13:34 WIB
Dikritik! Wali Kota dan Bupati Bima Larang Perayaan Valentine
Bupati Bima Indah Damayanti Putri (kiri) dan surat edarannya yang melarang perayaan Hari Valentine, 14 Februari 2018. [Facebook]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Qurais H Abidin, dan Bupati Bima Indah Damayanti Putri, tengah menjadi sorotan setelah keduanya mengeluarkan surat edaran yang melarang perayaan Hari Valentine di wilayah masing-masing.

Abidin, dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi Lombokita—jaringan Suara.com, Senin (11/2), mengklaim Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang tersebut dilarang dirayakan untuk mencegah pelanggaran nilai moral.

“Edaran Wali Kota Bima Nomor 54 Tahun 2018 tersebut dimaksudkan untuk mencegah prilaku generasi muda, mahasiswa dan pelajar Kota Bima yang melanggar nilai-nilai moral dan akhlak yang umumnya terjadi setiap tanggal 14 Februari atau Valentine Day,” kata Abidin.

Dalam surat edaran tersebut, Abidin meminta seluruh pimpinan perguruan tinggi dan kepala sekolah/madrasah di wilayah Kota Bima untuk melarang kegiatan mahasiswa maupun pelajar terkait Hari Valentine.

Baca Juga: Suplai Beras Pasar Induk Cipinang, 1.000 Ton Jadi 5.000 Ton

“Pelarangan itu berlaku baik pada lingkungan perguruan tinggi, sekolah, madrasah atau di luar, yang bertujuan untuk merayakan Hari Kasih Sayang,” tulisnya.

Ia juga meminta pimpinan perguruan tinggi dan kepala sekolah dan madrasah untuk membuat surat pemberitahuan kepada seluruh orang tua dan wali murid, mengenai hal tersebut.

Sementara itu, Dinas Koperindag, Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diinstruksikan untuk mengawasi penjualan alat kontrasepsi pada semua apotek dan toko obat, menjelang Hari Valentine.

Tak hanya itu, Abidin juga menginstruksikan camat dan lurah mempersiapkan tema khotbah tentang larangan perayaan Hari Kasih Sayang.

“Sebagai upaya tambahan, Satuan Polisi Pamong Praja diarahkan untuk melakukan pengawasan dan pengamanan pada malam perayaan Hari Kasih Sayang atau valentine day serta melakukan razia pada tanggal 13-15 Februari 2018 di seluruh kos-kosan, hotel/penginapan, kafe dan tempat-tempat hiburan lainnya,” tulisnya.

Baca Juga: Ratu Maxima Sarankan RI Kembangkan Ekosistem Keuangan Inklusif

Sementara Bupati Bima Indah Damayanti Putri, juga membuat surat edaran bernomor 451/011/03.2/2018, meminta seluruh tenaga pengajar di sekolah maupun perguruan tinggi melarang muridnya merayakan Hari Valentine.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI