Pimpinan KPK Kaget Imunitas Anggota DPR Melebihi Presiden

Selasa, 13 Februari 2018 | 13:10 WIB
Pimpinan KPK Kaget Imunitas Anggota DPR Melebihi Presiden
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif merilis barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Walikota Batu, Malang di Jakarta, Minggu (17/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif sebut substansi penguatan hak imunitas Anggota DPR di dalam UU MPR, DPD, DPR dan DPRD yang kemarin disahkan, melanggar prinsip umum hukum.

"Itu melanggar prinsip umum hukum, equality before the law. Semua dunia itu tidak boleh ada keistimewaan," kata Laode di DPR, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Syarif mengatakan banyak pimpinan lembaga negara, termasuk KPK tidak perlu izin khusus jika harus dipanggil pihak kepolisian. Bahkan, Presiden pun tak punya hak imunitas setinggi DPR.

"Presiden pun tidak membentengi dirinya dengan imunitas seperti itu. Makanya saya juga kaget, ya" ujar Laode.

Baca Juga: KPK Segera Periksa Zumi Zola Sebagai Tersangka

KPK berkali-kali memanggil orang untuk kepentingan penyelidikan ataupun penyidikan, tak perlu izin Presiden dan sama sekali tidak melanggar UU KPK. Laode berharap masyarakat bisa melihat kembali UU MD3 yang baru.

"Tapi ini kan sudah disepakati. Oleh karena itu tugas masyarakat kalau mau mereview kembali," tutur Laode.

Sebelumnya revisi UU MD3 disahkan dalam Sidang Paripurna pada Senin 12 Februari kemarin. Dari 8 fraksi partai di DPR, 2 fraksi di antaranya menyatakan menolak pengesahan ini yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Nasdem.

Pasal yang mengatur imunitas DPR di dalam UU MD3 baru yaitu Pasal 224 dan Pasal 245.

Berikut isinya:

Baca Juga: KPK Periksa Direktur Teknik di Suap Pengadaan Pesawat Garuda

Pasal 244

1. Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

2. Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap tindakan kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.

3. Anggota DPR tidak dapat diganti antar waktu karena pernyataan, pertanyaan dan atau pendapat yang dikemukakan yang baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan menggumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 245

1. Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan dewan.

2. Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR; (A) Tertangkap tangan melakukan tindak pidana. (B) Disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau. (C) Disangka melakukan tindak pidana khusus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI