Suara.com - Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif sebut substansi penguatan hak imunitas Anggota DPR di dalam UU MPR, DPD, DPR dan DPRD yang kemarin disahkan, melanggar prinsip umum hukum.
"Itu melanggar prinsip umum hukum, equality before the law. Semua dunia itu tidak boleh ada keistimewaan," kata Laode di DPR, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Syarif mengatakan banyak pimpinan lembaga negara, termasuk KPK tidak perlu izin khusus jika harus dipanggil pihak kepolisian. Bahkan, Presiden pun tak punya hak imunitas setinggi DPR.
"Presiden pun tidak membentengi dirinya dengan imunitas seperti itu. Makanya saya juga kaget, ya" ujar Laode.
Baca Juga: KPK Segera Periksa Zumi Zola Sebagai Tersangka
KPK berkali-kali memanggil orang untuk kepentingan penyelidikan ataupun penyidikan, tak perlu izin Presiden dan sama sekali tidak melanggar UU KPK. Laode berharap masyarakat bisa melihat kembali UU MD3 yang baru.
"Tapi ini kan sudah disepakati. Oleh karena itu tugas masyarakat kalau mau mereview kembali," tutur Laode.
Sebelumnya revisi UU MD3 disahkan dalam Sidang Paripurna pada Senin 12 Februari kemarin. Dari 8 fraksi partai di DPR, 2 fraksi di antaranya menyatakan menolak pengesahan ini yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Nasdem.
Pasal yang mengatur imunitas DPR di dalam UU MD3 baru yaitu Pasal 224 dan Pasal 245.
Berikut isinya:
Baca Juga: KPK Periksa Direktur Teknik di Suap Pengadaan Pesawat Garuda
Pasal 244