Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Syafi'i tidak setuju dengan rencana Badan Pengawas Pemilu yang akan membuat peraturan tentang materi ceramah keagamaan di momentum Pilkada serentak 2018.
"Bawaslu kembali pada tupoksinnya, saja jangan abuse of power," kata Syafi'i di DPR, Jakarta, Rabu (13/2/ 2018).
Syafi'i menilai Bawaslu tidak punya kapasitas untuk menilai isi materi ceramah keagamaan.
"Bawaslu punya pemahaman apa sih? Apa ada kriteria pemahaman agama untuk menjadi anggota Bawaslu? Kalau nggak ada jangan ikut campurlah," ujar Syafi'i.
Baca Juga: 11 Pasangan Gagal Ikut Pilkada Diminta Ajukan Gugatan
Ia berharap, materi ceraman menjadi urusan internal pemeluk dan pemuka agama masing-masing.
"Itu jadi urusan internal Gereja dan Masjid dan yang lain. Biarkan saja yang penting di dalam kehidupn keseharian mereka tidak ada masalah," tutur Syafi'i.
Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra mengatakan, mustahil jika Bawaslu mengatur materi khotbah keagamaan. Bahkan, jika pun Bawaslu meminta pendapat tokoh semua agama untuk mengatur hal itu, tetap tidak akan bisa dilakukan.
"Kenapa? Karena agama mengatur semua kehidupan apalagi hal-hal yang aktual, hal-hal yang terjadi di masyarakat," kata Syafi'i.
"Kalau di masyarakat sedang terjad mislanya persoalan narkoba pasti peng khotbah akan cerita narkoba, tentang kemiskinan di masyarakat dia berkhotbah tentang kemiskinan, masyarakat sedang Pemilu dia cerita Pemilu, kemudian apabila mereka dilarang itu terlalu mengada-ngada," tambah Syafi'i.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2018, Bawaslu akan Atur Materi Ceramah Keagamaan