KPK Segera Periksa Zumi Zola Sebagai Tersangka

Selasa, 13 Februari 2018 | 12:36 WIB
KPK Segera Periksa Zumi Zola Sebagai Tersangka
Gubernur Jambi Zumi Zola menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Namun, hal itu sangat bergantung pada strategi penyidikan penyidik.

"Tentu akan dijadwalkan ya pemanggilan tersangka. Kami berharap tidak terlalu lama tapi sepenuhnya tergantung pada strategi penyidikan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2018).

Sebelum memeriksa Zumi sebagai tersangka, KPK terus memanggil sejumlah saksi untuk mengusut kasus yang juga menjerat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemprov Jambi Arfan. Pada hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai swasta Mantes untuk tersangka Zumi serta Cecep Suryana dan Jefri Hendrik untuk tersangka Arfan.

Kepada para saksi, kata Febri, penyidik akan mendalami pengetahuan terkait proyek proyek di provinsi Jambi dan dugaan penerimaan hadiah oleh kedua tersangka.

KPK menetapkan Zumi dan Arfan sebagai tersangka karena diduga keduanya menerima gratifikasi dengan jumlah Rp6 miliar terkait proyek-proyek di provinsi Jambi. Penetapan tersebut berdasar hasil gelar perkara pihaknya atas pengembangan kasus dugaan suap pembahasan rancangan APBD Jambi tahun 2018.

Diduga uang yang dikumpulkan Zumi dan Arfan dari para kontraktor pada proyek-proyek di Jambi digunakan sebagai uang "ketok palu" untuk menyuap anggota DPRD Jambi saat pengesahan RAPBD Jambi. Sampai saat ini, KPK masih mendalami pihak swasta pemberi suap tersebut.

Zumi dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, KPK juga telah menjerat empat orang tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III, Saifuddin. Dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada 29 November 2017 itu KPK telah mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp6 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI