Suara.com - Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) menyebut pemerintah Indonesia belum memberikan perlindungan maksimal terhadap pekerja migrannya. Termasuk ke pekerja rumah tangga di dalam negeri.
Kasus tewasnya PRT migran Adelina di Penang, Malaysia buktinya. Koordinator Nasional JALA PRT, Lita Anggrainin mengatakan pemerintah Indonesia harus dituntut dalam peristiwa itu.
"Negara sebetulnya juga harus dituntut atas peristiwa PRT Migran Adelina di Penang, Malaysia. Karena negara dalam hal ini DPR dan Pemerintah tidak pernah bersungguh-sungguh memberikan perlindungan yg komprehensif sepenuhnya terhadap PRT baik di dalam negeri atau pun migran," kata Lita dalam pernyataan persnya, Selasa (13/2/2018).
Menurut Lita, DPR dan Pemerintah tidak pernah bersedia bicara dan membahas tentang situasi kerja layak PRT. Kedua lembaga itu dinilai tak mau membahas RUU PPRT dan meratifikasi Konvensi ILO 189 ttg Situasi Kerja Layak PRT. Ketidakmauan ini menunjukkan ketakutan para anggota DPR dan pejabat Pemerintah sebagai majikan dan pelaku pelanggaran hak-hak PRT.
Baca Juga: Adelina, TKI yang Tewas Usai Dipaksa Majikan Tidur Bareng Anjing
"Kedua, Pemerintah RI tidak mensyaratkan Situasi Kerja Layak untuk Perlindungan PRT dalam MoU ataupun perjanjian dengan negara tujuan," paparnya.
Selain itu pemerintah dinilai terlalu menyepelekan situasi PRT yg merupakan mayoritas dari Buruh Migran Indonesia. Indonesia juga tidak sungguh-sungguh membekali PRT Migran dengan program pendidikan pelatihan yang berbasis perlindungan memenuhi standar berkualitas dan bisa diakses oleh PRT Migran.
"Pemerintah tidak mau melihat alternatif pekerjaan PRT ataupun care work di dalam negeri yang harus didukung untuk pengembangannya dan perlindungannya sebagai alternatif pilihan pekerjaan sebagai PRT atau care worker di dalam negeri," jelasnya.
Maka itu JALA PRT mendesak DPR dan pemerintah membahas RUU PPRT dan meratifikasi Konvensi ILO 189. Selain itu memastikan pihak yang berwenang di Malaysia dan Indonesia untuk mengusut dan menghukum pelaku dan sanksi bagi agen.
"Memperbaiki sistem pendidikan pelatihan berbasis perlindungan dengan tidak menyerahkan pada agen," tutup dia.
Baca Juga: TKI Dipenjara di Malaysia karena Paksa Nenek Pemijat Tak Senonoh
TKW bernama Adelina (21) hanya bisa duduk tak berdaya di beranda rumah majikannya, ditemani seekor anjing hitam jenis rottweiler yang diikat tali di sampingnya.