Suara.com - Nasabah PT Asuransi Allianz Indonesia Wiwih Luciani Bonar (31) melaporkan agen perusahaan FER, terkait dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dana klaim.
"Kerugian mencapai Rp105 juta, suami saya meninggal dunia karena tidak ada biaya rawat di rumah sakit," kata Wiwih di Polda Metro Jaya, seperti dilansir Antara, Senin (12/2/2018).
Wiwih melaporkan agen perusahaan Allianz berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/640/II/2018/PMJ/Dit Reskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 12 Februari 2018.
Wiwih menjelaskan, awalnya menjadi nasabah Allianz dengan membeli empat polis terdiri dari premi Rp3 juta per bulan untuk dirinya, premi Rp1 juta untuk suaminya, dan premi Rp1,2 juta untuk dua anaknya pada September 2016.
Baca Juga: Mobil Sport Toyota Supra Dipastikan Muncul Maret Nanti
Saat pendaftaran dan transaksi dilakukan ROB, namun pada buku polis asuransi tercantum nama agennya berinisial FER.
Setelah lima bulan memegang polis Allianz atau Februari 2017, suami Wiwih—yakni Belki—menderita sakit keras dan harus menjalani perawatan inap di rumah sakit.
Wiwih mengungkapkan, suami harus menjalani empat kali perawatan keluar masuk rumah sakit di Lampung dan RS Siloam Karawaci Tangerang dengan biaya ratusan juta rupiah.
Wiwih mengajukan klaim asuransi ke Allianz, untuk meringankan biaya pengobatan suaminya namun menghadapi kendala bahkan tidak dapat diklaim.
"Akhirnya suami saya meninggal dunia pada Juli 2017 saat menjalani perawatan di rumah karena tidak memiliki biaya pengobatan," tutur Wiwih.
Baca Juga: Kuliner Kaki Lima Legendaris di Pecinan Glodok dan Petak Sembilan
Wiwih kembali mengajukan klaim asuransi kematian suaminya, namun pihak Allianz menyatakan klaim sudah dicairkan yang ditransfer ke BCA Alam Sutera Tangerang.