Jurnalis RTV Tewas, Pemprov DKI Diminta Tambah Jalur Sepeda

Selasa, 13 Februari 2018 | 10:02 WIB
Jurnalis RTV Tewas, Pemprov DKI Diminta Tambah Jalur Sepeda
Jenazah Raden Sandy Syafiek, Produser RTV di RSCM saat akan dibawa mobil ambulans menuju Bandung, Jawa Barat, Sabtu (10/2/2018). (Suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu resmi ditahan setelah menyerahkan diri.

Tersangka dijerat Pasal 310 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI