Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu resmi ditahan setelah menyerahkan diri.
Tersangka dijerat Pasal 310 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu resmi ditahan setelah menyerahkan diri.
Tersangka dijerat Pasal 310 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI