Suara.com - Aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang 812 pengendara sepeda motor yang dianggap melanggar lalu lintas di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Ratusan pengendara itu ditilang karena tak melintas di jalur khusus berwarna kuning yang terletak di bagian kiri jalan protokol tersebut.
"Penegakkan hukum Senin (12/2), pelanggaran 812 motor kami tilang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2018).
Melalui penindakan itu, kata Halim, polisi juga menyita sebanyak 583 Surat Izin Mengemudi dan 229 Surat Tanda Nomor Kendaraan dari para pelanggar lalin.
Baca Juga: Bantah Pacaran dengan Lucinta Luna, Mike Lewis: Saya Dimanfaatin!
"Jadi kami (akan) tertibkan terus," katanya.
Menurut Halim, penidakan tilang itu dilakukan setelah polisi melakukan sosialiasi terkait aturan kepada pengedara sepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, agar tak keluar jalur kuning.
Sosialiasi terkait jalur khusus sepeda motor itu telah dilaksanakan sejak 5 sampai 11 Februari lalu.
Halim menyampaikan, pemberlakuan jalur khusus untuk sepeda motor di Jalan MH Thamrin itu karena ada peningkatan kemacetan sejak pemotor kembali bisa melintas di jalan protokol tersebut.
"Tentunya (ada tingkat kemacetan). Dirilis Dishub (DKI Jakarta) kemarin sekitar 35 persen peningkatan kemacetan Thamrin,” ungkapnya.
Baca Juga: Chelsea Bangkit dari Keterpurukan, Hazard: Kami Adalah Juara
Polisi memberlakukan aturan kepada pengendara motor agar melintas di jalur kuning, setelah Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH. Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus.
Pengendara sepeda motor yang melanggar bisa dikenakan Pasal 287 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf b dengan ancaman hukuman dua bulan penjara dan atau denda maksimal Rp500 ribu.