Pengendara sepeda motor yang melanggar bisa dikenakan Pasal 287 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf b dengan ancaman hukuman dua bulan penjara dan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Sehari, 812 Pemotor Ditilang di Jalan MH Thamrin
Selasa, 13 Februari 2018 | 09:14 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Penerapan Tilang Sistem Poin: Solusi Bijak atau Polemik Baru?
09 Januari 2025 | 19:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI