Suara.com - Nama Bupati Ngada dan juga Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur dalam Pilkada 2018, Marianus Sae, mendadak menjadi buah bibir hingga seantero Indonesia sejak Minggu (11/2) akhir pekan lalu.
Marinus Sae kembali diperbincangkan setelah dirinya terjaring operasi tangkap tangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi, pada hari tersebut.
Selang sehari, KPK lantas menetapkan Sae sebagai tersangka kasus gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Ngada, NTT.
Selain Sae, KPK juga menetapkan Direktur PT Sinar 99 Permai (S99P) Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka. Ia diduga menjadi orang yang memberikan gratifikasi berupa uang suap kepada Sae. Senin malam, keduanya resmi ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Baca Juga: Satu Keluarga di Tangerang Dibantai, Tewas Berpelukan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, pemberian uang dari Wilhelmus kepada Marianus terkait "fee" proyek-proyek di Kabupaten Ngada.
"Wilhelmus merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek-proyek di Kabupatem Ngada sejak 2011," kata Basaria di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2).
Wilhelmus membukakan rekening atas namanya sejak 2011 dan memberikan ATM bank tersebut kepada Marianus pada 2015.
Total uang yang ditransfer maupun diserahkan secara tunai oleh Wilhelmus kepada Marianus sekitar Rp4,1 miliar.
"Pemberian dilakukan pada November 2017 Rp1,5 miliar secara tunai di Jakarta, Desember 2017 terdapat transfer Rp2 miliar dalam rekening Wilhelmus, 16 Januari 2018 diberikan tunai di rumah Bupati Rp400 juta, 6 Februari 2018 diberikan tunai di rumah Bupati Rp200 juta," ucap Basaria.
Baca Juga: Targetkan 30 Juta Jamaah di 2030, Saudi Perluas Masjidil Haram
Menurut dia, pada 2018 Wilhelmus dijanjikan proyek di Kabupaten Ngada senilai Rp54 miliar terdiri atas pembangunan jalan Poma Boras Rp5 miliar, jembatan Boawe Rp3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni Rp20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela Rp14 miliar, ruas jalan Tadawaebella Rp5 miliar, ruas jalan Emerewaibella Rp5 miliar, dan ruas jalan Warbetutarawaja Rp2 miliar.
Sebagai pihak pemberi uang suap, Wilhelmus disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara sebagai penerima, Marianus disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rumor Asusila
Ternyata, nama Martinus Sae bukan kali ini menjadi buah bibir. Jauh sebelum tertangkap tangan KPK, Sae pernah ramai diberitakan karena kabar asusila.
Tahun 2013 silam, Bupati Ngada dituduh banyak pihak menghamili mantan pembantu rumah tangganya berinisial MNS.
Bahkan, menurut pengakuan MNS, hubungan terlarangnya dengan Sae sudah melahirkan seorang putra berinisial PRS tahun 2012.