KPK Resmi Tahan Tersangka Penyuap Bupati Ngada

Dythia Novianty Suara.Com
Selasa, 13 Februari 2018 | 06:42 WIB
KPK Resmi Tahan Tersangka Penyuap Bupati Ngada
Bupati Ngada yang juga bakal calon Gubernur NTT Marianus Sae usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut dia, pada 2018 Wilhelmus dijanjikan proyek di Kabupaten Ngada senilai Rp54 miliar terdiri atas pembangunan jalan Poma Boras Rp5 miliar, jembatan Boawe Rp3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni Rp20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela Rp14 miliar, ruas jalan Tadawaebella Rp5 miliar, ruas jalan Emerewaibella Rp5 miliar, dan ruas jalan Warbetutarawaja Rp2 miliar.

Sebagai penerima, Marianus disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pihak pemberi Wilhelmus disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [Antara]

Baca Juga: KPK Diminta Tak Berhenti Pada Bupati Ngada Marianus Sae

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI