Meninggal Disiksa Majikannya, Adelina Kerja Sejak Akhir 2014

Ruben Setiawan Suara.Com
Selasa, 13 Februari 2018 | 05:30 WIB
Meninggal Disiksa Majikannya, Adelina Kerja Sejak Akhir 2014
Ilustrasi jenazah (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pejabat Konsuler Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, Malaysia, Neni Kurniati menegaskan, Adelina (26), pembantu WNI yang meninggal setelah disiksa oleh majikannya, telah bekerja dengan majikannya sejak Desember 2014.

Neni, di Pulau Penang, Senin, mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan dari pembantu tersebut bahwa dia telah disiksa.

"Kami tidak pernah menerima keluhan darinya sejak pertama kali bekerja untuk majikannya lebih dari tiga tahun yang lalu," katanya saat ditemui di Unit Forensik Rumah Sakit Seberang Jaya.

Menurut Neni, Adelina memiliki paspor yang masih berlaku namun pihaknya akan memeriksa ke Departemen Imigrasi untuk mengetahui apakah dia memiliki izin kerja yang benar.

Paspornya juga menunjukkan bahwa dia berasal dari Nusa Tenggara Timur dan bukan Medan seperti yang dilaporkan.

Sementara itu polisi sudah menahan ibu dari kedua pelaku dalam kasus pembantu yang meninggal karena disiksa majikannya tersebut.

Ketua Polisi Daerah Seberang Perai Tengah, Asisten Komisioner Nik Ros Azhan Nik Ab Hamid mengatakan perempuan berumur 60 tahun tersebut ditahan Firma Hukum Guaman di Jalan Green Hall di Georgetown pada jam 14.30 petang tadi.

Pelaku mengunjungi Firma Guaman itu untuk mendapatkan layanan hukum untuk membebaskan dua anaknya yang ditahan.

Polisi turut mengkonfirmasi kematian korban yang diketahui bernama Adelina Lisao akibat kegagalan organ yang disebabkan kekurangan darah.

Nik Ros Azhan mengatakan, pemeriksaan jenazah yang diketuai Dr Amir Saad Abdul Rahim di Hospital Seberang Jaya mendapatkan informasi bahwa korban diyakini diabaikan kondisinya sehingga kehilangan banyak darah. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI