Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya meringkus perampok mobil taksi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring) berinisial MA, setelah sekitar dua tahun dinyatakan buron.
Kepala Unit Reserse Mobil Polrestabes Surabaya Inspektur Polisi Satu Bima Sakti mengatakan pemuda asal Sampang, Madura, Jawa timur, berusia 26 tahun itu disergap polisi di sebuah penginapan kawasan Jalan Kranggan Surabaya, pada 11 Februari.
"Setelah hampir dua tahun melarikan diri usai merampok sebuah mobil taksi daring di kawasan Makam Kembang Kuning pada 2016, MA kembali beraksi di Surabaya," katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin (12/2/2018) seperti dikutip dari Antara.Salah satunya polisi mengendus MA membobol sebuah rumah di Jalan Kebun Dalem Gang III Surabaya, dan membawa lari satu unit sepeda motor pada 5 Februari.
Saat disergap di sebuah penginapan kawasan Jalan Kranggan, MA sempat melakukan perlawanan sehingga polisi bertindak tegas dengan menembak salah satu kakinya.
Dalam penangkapan itu MA bersama kakaknya, berinisial Ar (33), yang juga berhasil diamankan polisi.
Menurut Bima, kedua kakak beradik asal Sampang itu berkomplot dalam melakukan kejahatan di Surabaya pada awal bulan Februari ini.
"Kami amankan juga sepeda motor Honda CBR nomor polisi L 2291 SV yang diduga sebagai salah satu hasil kejahatan," katanya.
Polisi mengungkap sepeda motor Honda CBR yang telah diamankan itu rencananya akan dijual kepada penadah di Pulau Madura. Kedua pelaku kini digelandang ke Markas Polrestabes Surabaya untuk diproses hukum.
Khususnya terhadap pelaku MA, Bima mengatakan, polisi telah menyiapkan dua pasal, yaitu Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatannya merampok mobil taksi daring pada 2016 silam, serta Pasal 363 KUHP atas perbuatannya membobol rumah dan mencuri sepeda motor.
"Dua pasal itu mengancam MA dipenjara 16 tahun," katanya.