Auditor BPK Dituntut 10 Tahun Penjara

Yazir Farouk Suara.Com
Selasa, 13 Februari 2018 | 02:38 WIB
Auditor BPK Dituntut 10 Tahun Penjara
Barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Irjen Kemendes dan Auditor BPK di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Sub Auditorat III BPK Ali Sadli dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp325 juta.

Ali Sadli seperti dikutip dari Antara, dinyatakan menerima suap Rp240 juta dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), dan menerima gratifikasi senilai Rp9,896 miliar dan 80 ribu dolar AS. Selain itu, dia juga dinyatakan melakukan tindak pidana pencucian uang aktif senilai Rp9,896 miliar dan 80 ribu dolar AS.

Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK Haerudin pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/11/2018).

JPU juga menuntut menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta karena sudah mendapatkan uang bertentangan dengan kewajibannya yang kemudian sebagian uang diberikan kepada dua orang perempuan. Kedua orang itu adalah Dwi Futhiayuni (Rp85 juta) dan saksi Selly Okilia sebesar (Rp200 juta).

Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti itu maka akan dijatuhi pidana selama 1 tahun.

Jaksa penuntut umum KPK juga menolak permintaan Ali sebagai saksi yang bekerja dengan penegak hukum (justice collaborator) seperti yang diajukannya pada 23 Januari 2018.

Atas tuntutan itu, Ali Sadli akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 21 Februari 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI