Suara.com - Seorang perempuan berinisial ABK (28) mengalami pelecehan seksual saat menumpang sebuah mobil Grand Livina berplat nomor B 1748 BLZ di kawasan Cengkareng, Tangerang, Banten pada Senin (12/2/2018) dini hari tadi. Perbuatan bejat itu tak lain dilakukan pengemudi taksi online.
"Pelaku (sopir taksi online) tidak membawa korban ke tujuan melainkan membawa ke tempat yang sepi dan gelap," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono melalui keterangan tertulis.
Setelah dibawa ke tempat sepi, kata Argo, pelaku langsung menuju bangku penumpang di belakang untuk menggerayangi tubuh korban. Pelecehan seksual itu dilakukan pelaku mulai dari menciumi bibir korban hingga menggerayangi bagian sensitif korban.
"Korban berusaha melawanan namun tidak bisa," kata Argo.
Setelah birahi pelaku tersalurkan, korban diturunkan dari mobil di kawasan Bandara Internasional Soekarno Hatta. Sebelum diturunkan, pelaku juga merampok sebuah telepon genggam milik korban.
"Pada saat itu pelaku mengambil handphone milik korban," kata dia.
ABK yang merupakan karyawati perusahaan swasta itu kemudian melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi. Sejauh ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap sopir taksi online yang mencabuli dan merampok penumpang perempuan