Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni mengapresiasi penangkapan kapal berbendera Taiwan Sunrise Glory yang menyelundupkan satu ton sabu-sabu ke Indonesia melalui jalur Batam.
Kata dia, ini membuktikan sinergitas pemberantasan narkoba. Artinya, bukan hanya antara sesama penegak hukum, melainkan dengan TNI Angkatan Laut sebagai penjaga kedaulatan Indonesia.
Sahroni menekankan sinergitas antara instansi terkait yang berwenang terhadap palanggaran hukum di laut seperti BNN, Polri, Bea Cukai dan TNI AL sangat penting, mengingat luasnya perbatasan Indonesia dengan panjang mencapai 99 ribu kilometer serta banyaknya "jalur tikus" yang jumlahnya mencapai ribuan, bahkan belasan ribu dimanfaatkan penyelundup untuk memasukkan narkoba ke Indonesia.
“Penangkapan kapal Sunrise Glory ini membuktikan sinergitas penggagalan penyelundupan narkoba telah berjalan baik. Pencegahan masuknya narkoba ke Indonesia memang tak boleh dilakukan parsial karena panjang perbatasan yang memunculkan banyaknya jalur tikus,” kata Sahroni di DPR, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Menurut Sahroni, dengan adanya sinergitas, kelemahan khususnya dalam hal sumber daya manusia dan sarana seperti kapal cepat ataupun persenjataan dapat saling melengkapi. Kondisi itu sangat penting mengingat para penyelundup narkoba akan menggunakan peralatan yang semakin canggih.
“Dengan sinergitas, celah yang akan ditutup akan semakin banyak karena bertambahnya sarana kapal cepat, persenjataan dan sumber daya manusia. Apalagi presiden Jokowi telah menekankan tak boleh ada ego sektor dalam pemberantasan narkoba,” ujar Sahroni.
Sependapat dengan Ketua DPR Bambang Soesatyo, Sahroni meminta agar penyelundup narkoba dihukum mati karena telah melakukan kejahatan kemanusiaan.
Kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah atas pemberantasan narkoba, kata dia, akan terefleksi dari tidak adanya lagi permainan-permainan oleh oknum penegakan hukum terkait pemberantasan narkoba.
"Tak hanya di level penyelundup, pengawasan terhadap penegakan hukum baik penangkapan, penuntutan hingga vonis dijatuhkan mutlak dilakukan hingga ke pelaku yang melakukan pengedaran narkoba," kata Sahroni.