Suara.com - Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus mengatakan masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah menangkap dan menetapkan Bupati Ngada Marianis Sae sebagai tersangkas kasus korupsi dugaan suap. Namun, dia berharap agar KPK terus bekerja di NTT untuk melihat kinerja bupati-bupati yang lainnya.
"NTT berterima kasih dan mengapresiasi OTT KPK, dan berahrap tidak berhenti pada MS saja, karena di NTT masih banyak yang antri untuk di-OTT," katanya kepada wartawan, Senin (12/2/2018).
Petrus mengatakan penangkapan Bakal Calon Gubernur NTT 2018 dari PKB dan PDI Perjuangan tersebut membuktikan KPK dan Polri telah merespons dengan baik informasi dan harapan masyarakat NTT. Kata Petrus masyarakat NTT berharap KPK dan Polri menindak siapapun yang melakukan praktik suap dan politik uang menjelang Pilkada 2018.
"Di pihak lain mereka yang ditangkap melalui OTT, sebagai kelompok orang yang tidak peduli bahkan meremehkan pesan KPK yang sejak Januari 2018 berkali-kali memberi pesan kepada masyarakat dan para Bacalon agar menghindari politik uang atau suap menjelang Pilkada," kata Petrus.
Petrus mengatakan apa yang dilakukan oleh KPK sebagai bentuk tindakan nyata memwujudkan komitmen melahirkan kepemimpinan daerah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam setiap Pilkada. Sebab, berbagai survei membuktikan bahwa praktek korupsi di kalangan pejabat kepala daerah telah berjalan secara masif dengan berbagai pola.
"Seperti mengijonkan proyek dan pola dinasti politik untuk korupsi demi Pilkada berikutnya," katanya.
KPK mengamankan Marianus dalam operasi tangkap tangan di Surabaya pada Minggu (11/2/2018) kemarin. Marianus diduga menerima suap sejumlah Rp4,1 miliar dari Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwab Ulumbu terkait sejumlah proyek di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Ngada.
KPK sudah menetapkan Marianus dan Wilhelmus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Wilhelmus disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31. Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20. Tahun 2001
Sedabgkan sebagai pihak yang diduga penerima, Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31. Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20. Tahun 2001.