Produser RTV Korban Tabrak Lari, Sekantor dengan Anak Tersangka

Senin, 12 Februari 2018 | 16:09 WIB
Produser RTV Korban Tabrak Lari, Sekantor dengan Anak Tersangka
Jenazah Raden Sandy Syafiek, Produser RTV di RSCM saat akan dibawa mobil ambulans menuju Bandung, Jawa Barat, Sabtu (10/2/2018). (Suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - MJ, pengacara yang menabrak produser Rajawali TV (RTV), Raden Sandy Syafiek hingga tewas, langsung melayangkan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra menyampaikan, permintaan maaf itu dilakukan lantaran anak kandung MJ tak lain adalah rekan kerja korban di RTV.  

"Beliau (MJ) hanya sampaikan kedukaan, kontak keluarga korban untuk menyampaikam belasungkawa. Karena (anak tersangka) ada yang kerja di RTV, jadi sudah sangat dekat," kata Halim di Polda Metro Jaya, Senin (12/2/2018).

Selebihnya, Halim mengaku belum mengetahui apakah tersangka juga memberikan bantuan berupa uang kerohiman kepada keluarga korban. "Belum tahu," kata dia.

Usai menabrak Sandy yang sedang bersepeda di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Sabtu (10/2/2018). MJ yang mengendarai mobil Dodge Journey warna hitam langsung kabur, karena takut dihakimi warga. MJ, kata Halim baru  menyerahkan diri ke polisi setelah mengetahui Sandy tewas.

"Karena takut dihakimi massa sehingga lari. Dia (MJ) baca di medsos korban meninggal, sehingga beliau ingin serahkan diri tepat pukul 14.40 WIB Sabtu (10/2)," katanya.

Dugaan sementara, tabrakan itu berawal saat MJ mengejar pengendara sepeda motor lantaran kesal mobil disalip.

Polisi juga masih menunggu hasil tes urine guna menentukan apakah MJ terpengaruh narkoba atau tidak saat menabrak korban.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan urine tersangka, hasil urinnya nanti akan didapatkan satu minggu setelah pemeriksaan," kata Halim.

MJ telah resmi ditahan setelah statusnya ditingkatkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan. Dia dikenakan Pasal 310 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI