Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan cara baru yang dilakukan oleh penyuap selaku Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu untuk menyalurkan uang suap kepada Bupati Ngada Marianus Sae. Uang suap yang diduga untuk memuluskan Wilhelmus mendapatkan proyek tersebut dengan memberikan kartu Anjungan Tuai Mandiri (ATM) kepada Marianus.
"WIU membukakan rekening atas nama sendiri, kemudian memberikan ATM ke MSA," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).
Basaria mengatakan pada Desember 2017, terdapat transfer sekitar Rp2 miliar di rekening WIU yang kartu ATM-nya berada di tangan Marianus. Uang yang diberikan Wilhelmus kepada Marianus sejumlah Rp4,1 miliar.
Basaria mengatakan pemberian suap via ATM merupakan model baru. Hal ini dilakukan karena lebih sulit dideteksi oleh penegak hukum.
"ATM ini memang sekarang dijadikan model yang baru karena mungkin mereka merasa lebih nyaman. Tidak perlu bawa uang Rp1 miliar itu mungkin harus bawa dua koper dan mudah deteksi oleh penegak hukum, makanya melalui ATM," katanya.
Dalam kasus ini, Wilhelmus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31. Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31. Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20. Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.