Suara.com - Tabrakan yang menewaskan Raden Sandy Syafiek, produser Rajawali TV di Jalan Gatot Subroto pada Sabtu (10/2/2018) diduga karena tersangka berinisial MJ saat mengendarai mobil Dodge Journey berplat nomor B 2765 SBM emosi usai disalip oleh pengendara sepeda motor.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra menyampaikan, usai keluar tol Cawang, mobil yang dikendarai MJ disalip oleh pengendara sepeda motor. Akibatnya, aksi pengejaran itu MJ menabrak Sandy yang sedang bersepeda.
"Kronologinya beliau keluar dari tol kemudian disalip dan emosi lalu kejar-kejaran," kata Halim di Polda Metro Jaya, Senin (12/2/2018).
Dari hasil pemeriksaan, kata Halim, saat itu tersangka ingin mengambil berkas di kawasan Semanggi. MJ sendiri berprofesi sebagai pengacara.
"Tersangka (profesinya) pengacara. Dia (MJ) bilang mau ambil berkas," kata Halim.
Polisi juga masih mencari pengemudi sepeda motor yang dianggap menyalip mobil yang dikemudikan MJ. Upaya pencarian itu melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lokasi tabrakan tersebut.
"Identitasnya tidak diketahui. Ini kami lagi cari tahu lewat CCTV. Dari Jasa Marga juga kita cari. Ini kan masi berproses," kata Halim.
Halim menambahkan, pengemudi sepeda motor itu akan diperiksa sebagai saksi terkait insiden kecelakaan yang menyebabkan Sandy tewas. Dia pun menyampaikan, kemungkinan pengemudi sepeda motor itu akan dikenakan penindakan tilang karena dianggap telah mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan.
"Bisa saja menjadi saksi, pelanggaran sudah pasti karena dia ngebut-ngebutan ya, tindak pidananya nggak ya. Tapi kalau tersangka itu si MJ," kata dia.
MJ telah resmi ditahan setelah statusnya ditingkatkan sebagai tersangka kasus kecelakaan. Dia dikenakan Pasal 310 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.