Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat akhirnya menetapkan seorang tersangka, yang dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan maut di Tanjakan Emen, Kabupaten Subang, SAbtu (10/2) akhir pekan lalu, dan menewaskan 27 orang.
Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan, orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu berinisial Am, sopir bus pariwisata nahas tersebut.
“Tersangka sudah menyadari bahwa kendaraan yang dikemudikannya tidak laik jalan,” kata Agung, Seperti dilansir Antara, Senin (12/2/2018).
Saat beristirahat di perjalanan, tepatnya di sebuah restoran, Am mengetahui kondisi rem di sebelah kiri belakang bus bocor. Lalu Am mengakali persoalan itu supaya tetap bisa melaju di jalan raya.
Baca Juga: Seragam SD Ini Menggunakan Rancangan Armani Seharga 10 Juta
"Kalau kondisi jalannya rata, itu oke karena tidak ada beban tapi kalau turunan itu menahan tiga kali beban berat. Di situ tidak kuat menahan berat beban yang ada," terangnya.
Am, sopir bus pariwisata Premium Passion sebelumnya dinyatakan selamat dari kecelakaan maut tersebut.
Kapolres Subang Ajun Komisaris Besar M Joni mengungkapkan, sang sopir hanya masuk daftar korban luka-luka.
"Hingga kini sopir bus itu masih dalam penanganan medis di RSUD Ciereng, Subang," kata Joni.
Baca Juga: Mitsubishi Fuso Beri Beasiswa ke 11 Anak Sopir Truk