Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Basaria Panjaitan menyampaikan informasi peristiwa OTT dugaan suap yang dilakukan KPK terhadap Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur yang juga Bupati Ngada Marianus Sae. Marianus ditangkap terkait suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Ngada, Provinsi NTT.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan pengecekan ke lapangan dan melakukan serangkaian penyelidikan, KPK melakukan tangkap tangan pada hari Minggu, 11 Februari 2018 di Surabaya, Kupang dan Bajawa,” ujar Basria Panjaitan di Saat Konpers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).
Adapun kelima orang tersebut ialah, MSA (Marianus Sae, tidak dibacakan), Bupati Ngada periode 2015-2025. ATS (Ambrosia Tirta Santi. Tidak dibacakan), Ketua Tim Penguji Priskotes Calon Gubernur NTT, DK (Dionesisu Kila, tidak dibacakan), Ajudan Bupati Ngada. WIU (Wihelmus Iwan Ulumbu. Tidak dibacakan) Dirut PT S99P(PT Sinar 99 Permai). PP (Petrus Pedulewari, tidak dibacakan), Pegawai Bank BNI Cabang Bajawa).
Adapun Kronologis OTT adalah sebagai berikut:
1. KPK menerima informasi dari masyarakat dan melakukan pengecekan di lapangan. Karena itu, tim menelusuri kebenaran informasi tersebut dan pada Minggu (11/2) tim bergerak secara paralel ke tiga lokasi di Surabaya, Kupang dan Bajawa Kab Ngada
2. Sekitar pukul 10.00 WIB, tim pertama bergerak menuju ke sebuah hotel di Surabaya danmengamankan dua orang MSA dan ATS. Dari tangan MSA tim mengamankan sebuah ATM dan beberapa struk transaksi keuangan
3. Tim kedua yang sudah berada di Kupang mengamankan DK di Posko pemenangan di Kupang sekitarpukul 11.30 WITA
4. Tim ketiga yang sudah berada di Bajawa mengamankan WIU di kediamannya di Bajawa pukul 11.30 WITA dan juga mengamankan PP di kediamannya di Bajawa sekitar pukul 11.45 WITA
Lanjutnya, Dari lima orang yang diamankan di Surabaya, Kupang dan Bajawa, kelimanya menjalani pemeriksaan awal di tiga tempat, yaitu terhadap:
MSA dan ATS dilakukan pemeriksaan di Polda Jawa Timur.
DK pemeriksaan awal dilakukan di Polda NTT.
WIU dan PP dilakukan pemeriksaan awal di Polres Bajawa.
Setelah pemeriksaan awal tersebut, tim menerbangkan MSA, ATS dan DK ke Jakarta pada Minggu (11/2/2018) malam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK.
=================
Kontruksi Perkara
Diduga pemberian uang dari WIU kepada MSA adalah terkait fee proyek-proyek di Kabupaten Ngada.
WIU merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek-proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011.
WIU membukakan rekening atas namanya sejak 2011 dan memberikan ATM bank tersebut pada 2015 kepada MSA
Total uang baik yang ditransfer maupun diserahkan cash oleh WIU kepada MSA sekitar RP 4,1 miliar, antara Iain yaitu pemberian dilakukan pada:
a. Bulan November 2017 RP 1,5 miliar secara tunai di Jakarta.
b. Pada bulan Desember 2017 terdapat transfer RP 2 miliar direkening WIU.
c. Pada 16 Januari 2018 diberikan cash di rumah Bupati RP 400 juta.
d. Pada 6 Februari 2018 diberikan cash di rumah Bupati RP 200 juta.
Untuk 2018 WIU dijanjikan proyek di Kabupaten Ngada senilai RP 54 miliar, terdiri atas:
a. Pembangunan jalan Poma Boras RP 5 miliar.
b. Jembatan Boawe RP 3 miliar.
c. Jalan ruas Ranamoeteni RP 20 miliar.
d. Ruas jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar.
e. Ruas jalan Tadawaebella senilai RP 5 miliar.
f. Ruas jalan Emerewaibella RP 5 miliar.
g. Ruas jalan Warbetutarawaja RP 2 miliar
Untuk kepentingan penanganan perkara ini, telah dilakukan penyegelan sejumlah tempat antara Iain:
Ruang kerja di rumah dinas Bupati Ngada.
Ruang kerja Bupati dan ajudan di Pemkab Ngada.
Ruang kerja PT S99 di Bajawa.
Ruang kerja di rumah milik WIU di Bajawa.
Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Bupati Ngada terkait proyek-proyek di kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur.
KPK Meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 2 orang tersangka, yaitu:
Diduga sebagai Penerima:
a. MSA (Marianus Sae, tidak dibacakan), Bupati Ngada periode 2015 – 2020.
Diduga sebagai Pemberi:
a. WIU (Wilhelmus Iwan Ulumbu, tidak dibacakan), Direktur PT S99P (PT Sinar 99 Permai).
Pasal yang disangkakan adalah:
Sebagai pihak yang diduga pemberi: WIU disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pihak yang diduga penerima, MSA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal II Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.