a. Bulan November 2017 RP 1,5 miliar secara tunai di Jakarta.
b. Pada bulan Desember 2017 terdapat transfer RP 2 miliar direkening WIU.
c. Pada 16 Januari 2018 diberikan cash di rumah Bupati RP 400 juta.
d. Pada 6 Februari 2018 diberikan cash di rumah Bupati RP 200 juta.
Untuk 2018 WIU dijanjikan proyek di Kabupaten Ngada senilai RP 54 miliar, terdiri atas:
a. Pembangunan jalan Poma Boras RP 5 miliar.
b. Jembatan Boawe RP 3 miliar.
c. Jalan ruas Ranamoeteni RP 20 miliar.
d. Ruas jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar.
e. Ruas jalan Tadawaebella senilai RP 5 miliar.
f. Ruas jalan Emerewaibella RP 5 miliar.
g. Ruas jalan Warbetutarawaja RP 2 miliar
Untuk kepentingan penanganan perkara ini, telah dilakukan penyegelan sejumlah tempat antara Iain:
Ruang kerja di rumah dinas Bupati Ngada.
Ruang kerja Bupati dan ajudan di Pemkab Ngada.
Ruang kerja PT S99 di Bajawa.
Ruang kerja di rumah milik WIU di Bajawa.
Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Bupati Ngada terkait proyek-proyek di kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur.
KPK Meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 2 orang tersangka, yaitu:
Diduga sebagai Penerima:
a. MSA (Marianus Sae, tidak dibacakan), Bupati Ngada periode 2015 – 2020.
Diduga sebagai Pemberi:
a. WIU (Wilhelmus Iwan Ulumbu, tidak dibacakan), Direktur PT S99P (PT Sinar 99 Permai).
Pasal yang disangkakan adalah:
Sebagai pihak yang diduga pemberi: WIU disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pihak yang diduga penerima, MSA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal II Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.