Suara.com - Bupati Ngada Marianus Sae yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan, Minggu (11/2), diduga menjanjikan sejumlah proyek kepada Wilhelmus Iwan Ulumbu pada tahun 2018.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Marianus menjanjikan proyek yang total nilanya mencapai Rp54 miliar tersebut akan diberikan kepada Direktur PT Sinar 99 Permai itu untuk dikerjakan.
Marianus berjanji, Wilhelmus mendapatkan proyek tersebut setelah Pilkada Nusa Tenggara Timur 2018, di mana Marianus adalah salah satu pesertanya.
"Untuk 2018, WIU dijanjikan proyek di Kabupaten Ngada senilai Rp54 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).
Baca Juga: Revisi Perda, Sandiaga akan Permudah Iklim Usaha Startup dan UMKM
Basaria mengatakan, proyek yang rencananya dikerjakan oleh Wilhelmus yang berprofesi sebagai kontraktor tersebut jumlahnya tidak hanya satu. Menurutnya, ada sekitar tujuh proyek yang dijanjikan Marianus kepada Wilhelmus.
Ketujuhnya adalah pembangunan jalan Poma Boras Rp5 miliar, Jembatan Boawe Rp3 miliar, Jalan ruas Ranamoeteni Rp20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela Rp14 miliar.
"Lalu ruas jalan Tadawaebella senilai Rp5 miliar, ruas jalan Emerewaibella Rp5 miliar, dan ruas jalan Warbetutarawaja Rp2 miliar," katanya.
Lebih lanjut Basaria mengatakan, sebelumnya Marianus memberikan sejumlah proyek kepada Wilhelmus sejak tahun 2011.
Saat itu, Wilhelmus baru menjabat Buapati Ngada setelah menang Pilkada tahun 2010. Dan pada tahun 2018 ini, Marianus diusung Partai Kembangkitan Bangsa dan PDI Perjuangan untuk maju sebagai bakal calon gubernur NTT pada Pilkada 2018.
Baca Juga: Sekolah di Jakarta Diusulkan Libur selama Asian Games 2018
"WIU merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek-proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011," kata Basaria.