DPR Ingin Swasta Nasional Kuasai Pasar Senjata TNI dan Polri

Senin, 12 Februari 2018 | 12:40 WIB
DPR Ingin Swasta Nasional Kuasai Pasar Senjata TNI dan Polri
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1/2018). [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menerima kujungan dari Perhimpunan Industri Pertahanan Swasta Nasional (Pinhantanas) di Gedung Nusantara III, DPR, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Mereka meminta DPR berkomitmen atas tumbuhnya industri pertahanan swasta nasional.

Menanggapi itu, Bambang menjamin DPR akan berkomitmen mengawal pertumbuhan industri pertahanan di sektor swasta.

"Intinya DPR akan tetap mendorong perkumpulan ini bisa bergerak maju dan menguasai peralatan-perlatan pertahanan yang dibutuhkan Polri dan TNI," kata Bambang.

Baca Juga: Sri Mulyani Jadi Menteri Terbaik Sedunia, Jokowi: Saya Bangga

Politikus Golkar itu mengaku belum mengetahui secara pasti seberapa banyak anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah untuk pengadaan dan perawatan alutsista. Namun, ia mengaku mendapat informasi dana yang dikucurkan hingga ratusan triliun.

"Untuk TNI saya dengar mencapai Rp100 Triliun. Saya kurang tahu untuk Polri, tapi kira-kira diatas 70 triliun untuk Polri," ujar Bambang.

Bambang mengatakan, pengadaan alutsista untuk TNI dan Polri mesti menjadi diprioritaskan pada industri dalam negeri, baik melalui swasta maupun perusahaan swasta. Ia tak ingin pengadaan alutsista justeru memprioritaskan produk perusahaan asing.

"Tapi tentu sebagai produsen dalam Negari juga haeus bisa bersaing kualitasnya dengan kualitas impor," tutur Bambang.

Jawaban Bambang dinilai memberi angin segar bagi industri pertahanan swasta. Sebab, sejauh ini pengadaan alutsista baik TNI maupun Polri, tak pernah berpihak tehadap industri psrtahanan swasta.

Baca Juga: Awas! Penyakit Lambung Ini Incar Perokok

Sebab itu, Pinhatanas mendorong agar DPR dan pemerintah merubah beberapa aturan dalam UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Sebab, dalam Pasal 11 UU tersebut, justru menyusahkan peran industri swasta.

"Pasal 11 yang menyatakan yang menjadi integrator hanya BUMN. Padahal pelaku industri swasta sudah banyak tetapi tidak diberikan ruang untuk maju," tutur Dewan Penasehat Pinhantanas, Connie Bakrie.

Satu hal yang diperlukan untuk meningkatkan industri swasta yakni soal Pinjaman Dalam Negeri. Sebab, lanjut Connie, industri pertahanan swasta nasional selalu menemui kesulitan ketika mengajukan pinjaman.

"Tapi yang penting masalah PDN, tentang alokasi pinjaman dalam negeri. Bagaimana kami menuntut perlakuan negara tentang legislasi kebijakan anggaran PDN. PDN itu sekarang anggaran penyerapannya buruk, tapi itu bisa jadi baik, jika industri swasta bisa menyerap dan dialokasikan dalam jangka lima tahun," ujar Connie.

Ketua Harian Pinhantanas Meyjen (Purn) Jan Pieterk menyatakan, negara tidak perlu ragu dengan kemampuan produksi dari industri pertahanan swasta. Terbukti, industri pertahanan swasta sudah mampu membuat produk seperti pesawat tanpa awak hingga bom.

"Sesungguhnya kita punya kemampuan yang harus kita gunakan supaya devisa negara bisa mengalir ke dalam negeri. Dalam arti penyerapan tenaga kerja dan kebutuhan TNI-Polri hasil karya anak bangsa. Kita bisa buat kapal dan bom. Di samping itu kita sudah buat pesawat tanpa awak. Ini kalau kita bisa beli sendiri, maka lambat laun industri kita berkembang," kata Jan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI