"Pasal 11 yang menyatakan yang menjadi integrator hanya BUMN. Padahal pelaku industri swasta sudah banyak tetapi tidak diberikan ruang untuk maju," tutur Dewan Penasehat Pinhantanas, Connie Bakrie.
Satu hal yang diperlukan untuk meningkatkan industri swasta yakni soal Pinjaman Dalam Negeri. Sebab, lanjut Connie, industri pertahanan swasta nasional selalu menemui kesulitan ketika mengajukan pinjaman.
"Tapi yang penting masalah PDN, tentang alokasi pinjaman dalam negeri. Bagaimana kami menuntut perlakuan negara tentang legislasi kebijakan anggaran PDN. PDN itu sekarang anggaran penyerapannya buruk, tapi itu bisa jadi baik, jika industri swasta bisa menyerap dan dialokasikan dalam jangka lima tahun," ujar Connie.
Ketua Harian Pinhantanas Meyjen (Purn) Jan Pieterk menyatakan, negara tidak perlu ragu dengan kemampuan produksi dari industri pertahanan swasta. Terbukti, industri pertahanan swasta sudah mampu membuat produk seperti pesawat tanpa awak hingga bom.
Baca Juga: Sri Mulyani Jadi Menteri Terbaik Sedunia, Jokowi: Saya Bangga
"Sesungguhnya kita punya kemampuan yang harus kita gunakan supaya devisa negara bisa mengalir ke dalam negeri. Dalam arti penyerapan tenaga kerja dan kebutuhan TNI-Polri hasil karya anak bangsa. Kita bisa buat kapal dan bom. Di samping itu kita sudah buat pesawat tanpa awak. Ini kalau kita bisa beli sendiri, maka lambat laun industri kita berkembang," kata Jan.