KPK: Bupati Ngada Terima Suap Rp4,1 Miliar dari Kontraktor

Senin, 12 Februari 2018 | 12:19 WIB
KPK: Bupati Ngada Terima Suap Rp4,1 Miliar dari Kontraktor
Bupati Ngada sekaligus bakal calon gubernur NTT Marianus Sae. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Lalu ruang kerja PT S 99 Permai di Bajawa dan ruang kerja di rumah milik WIU di Bajawa," kata Basaria.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Wlhelmus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.

Baca Juga: Dugaan Prostitusi di Eks-Alexis, Sandiaga Tak Mau Berspekulasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI