"Lalu ruang kerja PT S 99 Permai di Bajawa dan ruang kerja di rumah milik WIU di Bajawa," kata Basaria.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Wlhelmus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.
Baca Juga: Dugaan Prostitusi di Eks-Alexis, Sandiaga Tak Mau Berspekulasi