Suara.com - Pengemudi mobil Dodge Journey berinisial MJ telah ditetapka sebagai tersangka. MJ ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan produser Rajawali TV Raden Sandy Syafiek.
Tabrak lari yang menewaskan Sandy terjadi pada Sabtu (10/2/2018) pagi di bilangan Gatot Subroto. MJ pun menyerahkan diri ke kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di hari yang sama.
"Kami akan lakukan pemeriksaan, penahanan kepada beliau (MJ). Jadi diberi waktu 1x24 jam, kemudian dilakukan penahanan," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2018).
Budiyanto menyampaikan, tersangka memacu mobilnya dengan kecepatan 60 kilometer perjam saat menghantam korban.
Polisi juga memeriksa urine MJ guna memastikan apakah tersangka terpengaruh narkoba atau tidak saat peristiwa yang merenggut nyawa Sandy terjadi.
'Tetap kami periksa urinenya," kata dia.
Terkait kecelakaan itu, MJ dikenakan Pasal 310 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun," ujar Budiyanto.
Sandy ditabrak oleh mobil Dodge Journey berplat nomor B 2765 SBM ketika sedang bersepeda di bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Alih-alih menolong korban, pengemudi mobil tersebut, yang kemudian diketahui adalah MJ, melarikan diri usai kejadian.
Sebelum meninggal Sandy sempat dibawa ke Rumah Sakit Jakarta. Namun nyawanya tidak tertolong. Dinyatakan meninggal, jenazah Sandy dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangungkusumo, Jakarta Pusat untuk proses visum.
Penabrak Produser RTV Resmi Ditahan
Senin, 12 Februari 2018 | 11:09 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tewaskan Pemotor, VAZ Pelaku Tabrak Lari di Bogor Ternyata Nge-Fly Narkoba saat Seruduk 5 Pengendara
01 Desember 2024 | 11:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 02:10 WIB
News | 23:30 WIB
News | 22:34 WIB
News | 21:25 WIB
News | 21:23 WIB