Hari Ini, Taufik Effendi dan Agun Gunanjar Bersaksi untuk Setnov

Senin, 12 Februari 2018 | 10:25 WIB
Hari Ini, Taufik Effendi dan Agun Gunanjar Bersaksi untuk Setnov
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/1/2018), dengan salah satu saksi yakni pengusaha Made Oka Masagung. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik oleh terdakwa Setya Novanto, Senin (12/2/2018).

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufik Effendi dan anggota DPR Agun Gunandjar.

Keduanya terlihat sudah tiba di gedung pengadilan tipikor di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Keduanya kekinian masih berada di ruang tunggu saksi VIP.

Mengenai kasus proyek e-KTP, Jaksa KPK menyebut Agun pernah menjabat sebagai anggota Komisi II DPR dan Badan Anggaran DPR. Sedangkan Taufik merupakan mantan Wakil Ketua Komisi II DPR ketika proyek itu bergulir.

Baca Juga: Bagir Manan Sedih Ketua PWI Margiono 'Kampanyekan' Jokowi

Namun, baik Taufik maupun Agun, pernah menegaskan tidak menerima aliran uang sepeser pun terkait proyek e-KTP.

Sedangkan Novanto dalam persidangan sebelumnya, sempat mengakui mendapatkan informasi adanya aliran uang dari terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP lainnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong, ke Komisi II DPR.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Komisi II dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo sudah bersaksi di persidangan. Dalam kesaksiannya Ganjar membantah telah menerima uang dari proyek tersebut.

Namun, Novanto mengaku sudah mendalat informasi dari Andi Agustinus, Miryam S Haryani, Mustoko Weni, dan Ignatius Mulyono bahwa Ganjar sudah menerima uang dari proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.

"Yang pertama ini pernah almarhum Mustoko Weni dan Ignatius Mulyono itu pada saat ketemu saya, menyampaikan telah sampaikan dana, uang dari Andi untuk dibagikan ke Komisi II dan Banggar DPR," katanya saat menanggapi kesaksian Ganjar di persidangan, Kamis (8/2).

Baca Juga: Aston Martin Tua Elton John Dilelang, Bisa Laku Hingga Rp4 Miliar

Lebih lanjut Novanto menjelaskan latar belakang informasi yang didapatnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI