Suara.com - Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rio Setiady meminta kepada Pemerintah Pusat agar tidak terlalu fokus mengurus masalah kewajiban zakat bagi Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil.
"Rencana pemerintah pusat untuk menerbitkan peraturan presiden terkait kewajiban zakat bagi ASN sebaiknya tak perlu diperpanjang lagi. Kami di kota kabupaten dan provinsi sudah terlebih dahulu memiliki perda zakat atau perkada zakat, tanpa instruksi dari pemerintah pusat," katanya di Pangkalpinang, Minggu (11/2/2018).
Menurut Rio, seperti dikutip dari Antara, masih banyak masalah penting lainnya yang lebih baik diurus oleh pemerintah pusat. Misalnya, kelangkaan gas 3 kg, carut marutnya pendataan dan pendistribusian kartu KIS , kekurangan tenaga guru di daerah dan lain sebagainya.
"Untuk kewajiban zakat justru sudah tidak menjadi masalah lagi bagi kami di daerah, malahan urusan yang berkaitan dengan pemerintah pusat ini yang sering merepotkan kami di daerah. Beras sejahtera yang akan diganti menjadi penerima bantuan tunai, ini pun masih belum 'clear'," katanya..
Selain Rastra, bantuan BPJS bagi warga tak mampu yang berasal dari anggaran pusat (APBN) juga sering bermasalah lantaran banyak yang dicabut namun tanpa pemberitahuan kepada pemegang kartu, di mana jumlahnya tidak sedikit, yaitu mencapai puluhan ribu tersebar di seluruh kabupaten kota se Babel.
Untuk rencana perpres zakat, pemerintah pusat seharusnya melihat evaluasi pelaksanaan di daerah, karena sudah banyak lembaga penerima dan penyalur zakat seperti Baznas.
"Saya yakin tanpa adanya perpres tersebut sistem ini sudah berjalan dengan baik. Dan ini kami rasakan sangat besar manfaatnya bagi masyarakat yang kurang mampu, terlebih ketika anggaran ke daerah banyak yang dipangkas oleh pemerintah pusat, maka daerah akan terbantu dengan adanya pengelolaan dana zakat ini," katanya.