Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan “kuliah” mengenai bisa atau tidaknya seorang lawyer dilaporkan kepada polisi, lantaran pernyataan-pernyataannya dalam persidangan.
Hotman, menujukan komentarnya tersebut kepada Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang melaporkan Firman Wijaya—pengacara Setya Novanto—ke Bareskrim Polri, Selasa (6/2).
SBY melaporkan Firman karena menyebutnya terlibat patgulipat KTP elektronik, yang menjerat Setya Novanto sebagai tersangka. Firman dilaporkan atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Penjelasan Hotman mengenai tugas dan fungsi pengacara tersebut terekam dalam video, yang viral di media-media sosial sejak Kamis (8/2/2018).
Baca Juga: PSMS Dipecundangi, Djajang Angkat Topi buat Persija
Video kritik Hotman itu viral, lantaran dinilai “tajam” dalam menilai persoalan tersebut, tapi sekaligus lucu.
"Bapak SBY melaporkan polisi pengacara Setya Novanto, pertanyaannya adalah apakah argumentasi di dalam persidangan bisa dijadikan dasar sebagai objek pidana?” kata Hotman pada permulaan video tersebut.
Ia lantas memberikan contoh pengacara yang tak bisa dituntut secara hukum, karena memberikan pernyataan dalam persidangan.
“Contoh, kalau jaksa misalnya menuntut si A pembunuh, kalau misal si A ternyata bebas oleh pengadilan apakah si A bisa memenjarakan jaksa atau melaporkannya ke polisi? Tentu jawabannya tidak,” jelasnya.
Karenanya, ia berharap SBY tak perlu mengkhawatirkan pernyataan-pernyataan pengacara Setnov tersebut.
Baca Juga: Amien Rais: Pembela LGBT dan PKI Sudah Berani Keluar dari Sarang
“Jadi Pak SBY tak perlu terlalu khawatir, kecuali sumpah palsu baru boleh di pidana,” pintanya.
Setelahnya, Hotman melontarkan analogi yang lucu mengenai persoalan tersebut. Ia mengatakan, SBY harus belajar dari iklan sabun di televisi, agar bisa menjadi orang yang tak selalu khawatir.
“Mungkin Bapak SBY perlu nonton iklan sabun mama dentol, jangan terlalu khawatir,” tukasnya.
”Atau memang iklannya mau diubah menjadi iklan sabun ‘papa dentol’.”
Simak videonya di halaman berikutnya...
‘This is My War’
Beberapa jam sebelum melaporkan Firman ke Bareskrim, SBY sempat memberikan pidato terbuka di kantor DPP Demokrat, mengenai persoalan yang dihadapinya.
SBY kala itu mengklaim, dirinya tengah menghadapi fitnah bertubi-tubi.
Ia mengatakan, fitnah itu dimulai dari pernyataan kontroversial mantan Ketua KPK Antasari Azhar jelang Pilkada DKI Jakarta 2017.
Kala itu, Antasari menyebut SBY terlibat kasus pembunuhan yang menyeret dirinya ke dalam terungku.
SBY lantas menyebut fitnah termutakhir yang dialamatkan kepada dirinya adalah, ia terlibat dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik.
Karena itulah, ia memutuskan untuk melaporkan Firman ke polisi atas tuduhan fitnah serta pencemaran nama baik.
"This is my war. Biarkan saya menempuh jalan saya sendiri. Saya minta doa dari para kader Demokrat untuk jihad saya," tutur SBY.
SBY menuturkan, tuduhan keterlibatan proyek KTP elektronik yang dialamatkan kepadanya bertujuan untuk merusak citra dirinya dan Partai Demokrat.
Mantan Presiden keenam RI itu meminta para kader untuk tidak mengantarnya ke Bareskrim. Sebab, ia menyebut ingin melakoni “perang” untuk membela keadilan itu sendirian.
"Tapi biar saya sendiri yang datang ke Bareskrim, dan saya hanya ingin didampingi ibu Ani istri tercinta. Dia yang mendampingi saya selama suka dan duka, dan beberapa pendampingan yang akan sekaligus menjadi lawyer," tuturnya.
"Saya dengar kader ingin antar saya ke kepolisian, tidak perlu. Biar saya yang selesaikan. This is my war, ini perang saya, perang untuk keadilan. Yang penting bantu dengan doa," tandasnya.