Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan “kuliah” mengenai bisa atau tidaknya seorang lawyer dilaporkan kepada polisi, lantaran pernyataan-pernyataannya dalam persidangan.
Hotman, menujukan komentarnya tersebut kepada Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang melaporkan Firman Wijaya—pengacara Setya Novanto—ke Bareskrim Polri, Selasa (6/2).
SBY melaporkan Firman karena menyebutnya terlibat patgulipat KTP elektronik, yang menjerat Setya Novanto sebagai tersangka. Firman dilaporkan atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Penjelasan Hotman mengenai tugas dan fungsi pengacara tersebut terekam dalam video, yang viral di media-media sosial sejak Kamis (8/2/2018).
Baca Juga: PSMS Dipecundangi, Djajang Angkat Topi buat Persija
Video kritik Hotman itu viral, lantaran dinilai “tajam” dalam menilai persoalan tersebut, tapi sekaligus lucu.
"Bapak SBY melaporkan polisi pengacara Setya Novanto, pertanyaannya adalah apakah argumentasi di dalam persidangan bisa dijadikan dasar sebagai objek pidana?” kata Hotman pada permulaan video tersebut.
Ia lantas memberikan contoh pengacara yang tak bisa dituntut secara hukum, karena memberikan pernyataan dalam persidangan.
“Contoh, kalau jaksa misalnya menuntut si A pembunuh, kalau misal si A ternyata bebas oleh pengadilan apakah si A bisa memenjarakan jaksa atau melaporkannya ke polisi? Tentu jawabannya tidak,” jelasnya.
Karenanya, ia berharap SBY tak perlu mengkhawatirkan pernyataan-pernyataan pengacara Setnov tersebut.
Baca Juga: Amien Rais: Pembela LGBT dan PKI Sudah Berani Keluar dari Sarang
“Jadi Pak SBY tak perlu terlalu khawatir, kecuali sumpah palsu baru boleh di pidana,” pintanya.
Setelahnya, Hotman melontarkan analogi yang lucu mengenai persoalan tersebut. Ia mengatakan, SBY harus belajar dari iklan sabun di televisi, agar bisa menjadi orang yang tak selalu khawatir.
“Mungkin Bapak SBY perlu nonton iklan sabun mama dentol, jangan terlalu khawatir,” tukasnya.
”Atau memang iklannya mau diubah menjadi iklan sabun ‘papa dentol’.”
Simak videonya di halaman berikutnya...