Suara.com - Dua pemuda pengangguran warga Gampong Ie Tarek I, Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dikenai sanksi adat berupa tidak boleh terlihat di desa selama tiga bulan.
Sanksi adat itu diterapkan karena keduanya melanggar adat, yakni mencuri jengkol milik warga.
Kapolres Lhokseumawe Ajun Komisaris Besar Hendri Budiman, Sabtu (10/2) malam, mengatakan kedua pemuda itu berinisial ZUL(20) dan HA(18).
ZUL dan HA diduga mencuri sekarung jengkol milik Idris, warga Gampong Ie Tarek.
Baca Juga: Kerja Sama Bareng Raffi dan Nagita, Hotman Minta Bayaran Bakpao
“Keduanya diamankan oleh warga dan diserahkan ke kantor Keuchik atau kepala desa setempat,” kata Hendri, seperti dilansir Antara, Minggu (11/2/2018).
Petugas menemukan jengkol yang dicuri disimpan di sebuah gubuk. Dalam gubuk itu juga, ditemukan pisau jenis celurit dan bong atau alat isap sabu.
Polisi berkordinasi dengan Reskrim Polres Lhokseumawe dan Kejaksaan Negeri Lhoksukon, di mana sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung nomor: 02 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pedana ringan dan jumlah denda dalam KHUP, maka kasus tersebut diserahkan kepada kepala desa untuk diselesaikan secara adat.
Akhirnya, persoalan itu diselesaikan secara adat, dan kedua pihak juga berdamai yang disaksikan oleh perangkat Gampong Ie Tarek 1.
Akan tetapi, kepada dua pemuda terduga pelaku pencurian jengkol tersebut, dikenai sanksi adat dari desa. Yakni, selama tiga bulan keduanya tidak boleh ada di desa tersebut, ujar Kapolsek Simpang Kramat.
Baca Juga: 27 Orang yang Tewas di Kecelakaan Tanjakan Emen Ibu-ibu Semua